Beranda | Artikel
Pengertian dan Tata Cara Tayamum
Senin, 22 Maret 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Pengertian dan Tata Cara Tayamum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 8 Sya’ban 1442 H / 22 Maret 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Masalah-Masalah Terkait Mandi Besar

Kajian Tentang Pengertian dan Tata Cara Tayamum

Tayamum ini merupakan syariat yang hanya ada di syariat Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, belum pernah ada syariat tayamum ini di syariat-syariat sebelumnya. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي

“Aku telah diberikan lima perkara yang lima perkara tersebut tidak pernah diberikan kepada satupun Nabi sebelumku.” Kemudian beliau menyebutkan salah satunya:

وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

“Dan dijadikan untukku tanah/bumi sebagai tempat shalat dan sebagai alat bersuci. Oleh karenanya, siapapun yang kedatangan kewajiban shalat, maka shalatlah dia di manapun tempatnya.” (HR. Bukhari)

Hal ini karena semua tempat bisa digunakan untuk bersujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan kalau tidak mendapatkan air, dia bisa menggunakan tanah sebagai alat bersucinya.

Apa hakikat tayamum?

Tayamum dari sisi bahasa bermakna bermaksud menuju/menggunakan sesuatu. Adapun secara syariat, maka sebagaimana didefinisikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala:

التعبُّدُ لله تعالى بقَصدِ الصَّعيد الطيِّبِ لمَسحِ الوَجهِ واليدينِ

“Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menggunakan ash-sha’id ath-thayyib untuk mengusap wajah dan kedua tangan.”

Para lama berbeda pendapat dalam masalah ash-sha’id ath-thayyib. Ada yang mengatakan maknanya adalah debu atau tanah saja, tidak boleh menggunakan kerikil, batu, kayu, tumbuh-tumbuhan dan yang lainnya. Mereka berdalil dengan banyak hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menyebutkan turbah.

Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud ash-sha’id ath-thayyib adalah semua yang keluar dari bumi, bisa berupa tanah, debu, kerikil, pasir, atau batu. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang pertama meskipun pendapat yang pertama juga pendapat yang kuat.

Sehingga kita bisa bertayamum dengan tanah, debu, pasir, batu, atau krikil. Sebagaimana di dalam hadits yang pertama: “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci,” Bumi di sini bisa berupa tanah,  debu, pasir, kerikil, atau batu.

Adapun makna ath-thayyib adalah bumi yang suci. Selama tidak najis, maka dia dibolehkan untuk dipakai dalam tayamum.

Dalil tayamum

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا

Ketika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan ash-sha’id ath-thayyib (bumi yang suci).” (QS. An-Nisa[4]: 43)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

جعلت الأرض كلها لي ولأمتي مسجدًا وطهورًا، فأينما أدركت رجلاً من أمتي الصلاة، فعنده مسجده وعنده طهوره

“Dan bumi semuanya dijadikan untukku dan untuk umatku sebagai tempat sujud dan alat bersuci. Maka dimanapun kewajiban shalat mendatangi seseorang dari umatku, maka di sisinya ada tempat untuk shalat dan alat untuk bersuci.” (HR. Ahmad)

Juga hadits dari sahabat ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau mengatakan: “Suatu ketika Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat, kemudian beliau melihat ada seseorang yang tidak shalat bersama orang lain. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

يا فلان، ما منعك ألا تصلي مع القوم؟

“Wahai Fulan, apa yang menghalangimu untuk untuk shalat bersama para jamaah?”

Maka orang ini mengatakan: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, aku sedang dalam keadaan junub dan aku tidak menemukan air.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

عليك بالصعيد فإنه يكفيك

“Kamu bisa menggunakan bumi, dan itu sudah cukup bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maksudnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan orang ini untuk bertayamum. Dan tayamum itu bisa menghilangkan hadats besar.

Juga di antara dalil disyariatkannya tayamum adalah adanya ijma’ atau kesepakatan dari para ulama. Semua ulama sepakat bahwa tayamum itu ibadah yang disyariatkan. Imam Ibnu Qudamah Rahimahullahu Ta’ala mengatakan:

وأما الإجماع، فأجمعت الأمة على جواز التيمم في الجملة

“Adapun dalil ijma’, maka semua umat Islam telah bersepakat akan bolehnya tayamum.”

Permasalahan tayamum

1. Tayamum menggantikan mandi besar?

Apakah tayamum ini bisa menggantikan wudhu dan mandi besar ataukah hanya bisa menggantikan wudhu saja?

Jawabannya adalah bahwa dalam masalah menggantikan wudhu, para ulama telah ijma’ dalam masalah ini. Namun apakah tayamum bisa menggantikan mandi besar? Maka ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini.

Ada yang mengatakan bahwa tayamum bisa menggantikan mandi besar, dan ada yang mengatakan tidak bisa. Bagi yang mengatakan bisa menggantikan mandi besar adalah mayoritas ulama. Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala mengatakan: “Ini adalah madzhab kami dan ini dikatakan oleh para ulama semuanya, baik ulama-ulama dari kalangan sahabat maupun dari kalangan tabi’in dan dari kalangan generasi setelah mereka, kecuali Sahabat ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, juga Ibrahim An-Nakha’i.”

Tapi ada ulama yang mengatakan bahwa Sahabat ‘Umar dan Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma akhirnya rujuk dari pendapat mereka. Ini menjadikan pendapat yang mengatakan bahwa tayamum bisa mengganti mandi besar menjadi sangat kuat sekali.

Hadits dari ‘Ammar bin Yasir, dia berkata:

أجنبت فتمعَّكْت في التراب، فأخبرت

“Aku pernah junub kemudian berguling-guling di tanah, akupun mengabarkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hal itu.”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

إنما كان يكفيك هكذا: وضرب يديه على الأرض، ومسح وجهه وكفيه

“Sebenarnya sudah cukup bagimu yang seperti ini, kemudian beliau memukulkan kedua tangannya ke tanah kemudian dengan kedua tangan tersebut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap wajahnya dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa tayamum itu jelas bisa menggantikan mandi besar. Karena Sahabat ‘Ammar bin Yasir Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu ketika itu menjelaskan tentang junub.

2. Tayamum untuk mayit

Bagaimana apabila ada orang meninggal dalam keadaan sulit mendapatkan air. Apakah boleh ditayamumkan? Apakah mandinya bisa digantikan dengan tayamum?

Jawabannya sama dengan yang masih hidup. Mandinya orang yang masih hidup bisa digantikan dengan tayamum, maka mandinya jenazah juga bisa digantikan dengan tayamum.

3. Keadaan yang membolehkan bertayamum

Ada dua keadaan yang membolehkan kita bertayamum.

Pertama, ketika tidak mendapatkan air, sudah kemana-mana tapi tidak mendapatkan air. Atau kalau pun ada air dijual dengan harga yang sangat mahal sekali, sehingga kita tidak mampu untuk membelinya, atau kita mampu membelinya tapi menjadi sangat berat sekali. Ketika keadaannya demikian, maka dianggap tidak bisa mendapatkan air. Ketika itu seseorang boleh bertayamum, baik dalam keadaan mukim maupun safar.

Kalau di rumah tidak ada air, tapi dia bisa mencari air keluar rumah, maka tidak dibolehkan untuk mengganti wudhu atau mandi besarnya dengan tayamum.

Tayamum sebagai gantinya wudhu dan tayamum sebagai gantinya mandi besar ini caranya sama persis. Yaitu dengan memukulkan tangan ke bumi, kemudian setelah itu mengusap wajah dan mengusap kedua telapak tangan.

Kedua, ketika tidak mampu menggunakan air, biasanya karena sakit. Walaupun ada air, maka orang yang seperti ini dianggap tidak bisa mendapatkan air karena dia tidak mampu menggunakannya.

Misalnya apabila ada orang terkena musibah terbakar tubuhnya. Kalau orang terkena luka bakar, maka dia akan sulit menggunakan air. Kalau dia gunakan air, maka luka bakarnya akan semakin parah. Orang yang seperti ini boleh mengganti wudhu dan mandi besarnya dengan tayamum.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49984-pengertian-dan-tata-cara-tayamum/